Reports

Pedoman dan ketentuan tentang Pemberian Uang Kehormatan bagi Pegawai Negeri yang merangkap jabatan Dewan Pertimbangan Daerah (DPD), Badan Perwakilan Rakyat (BPR) dan Badan Executief (BE) sesuai pembentukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945

There are no relevant reports for this item